Halaman

    Social Items


Banyaknya investasi yang tidak terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyaknya peluang seseorang untuk berbicara secara bebas mengenai produk yang mengatas namakan instrumen investasi tanpa dilandasi adanya aturan yang pasti. Banyaknya contoh Public Model yang mengiklankan kesuksesannya seolah di dapat dari instrumen tertentu yang membuat dirinya seolah sukses dengan instan hanya karena melakukan sekali transaksi trading saja serta membuat seluruh orang yang menyaksikan tergiur atas Return yang didapatkan kedepannya, hal tersebut merupakan kekeliruan yang sangat fatal dan beresiko dalam memberikan ajakan seseorang untuk berinvestasi secara instan karena nantinya ketika adanya seseorang yang mengikuti pola “Fast Investment” tanpa didasari analisa teknikal, fundamental dan analisa lainnya akan merasakan kerugian yang sangat besar dan berpendapat bahwa investasi merupakan hal yang buruk dan berpandangan negatif pada investasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, sebaiknya investor memikirkan beberapa hal berikut ini
1.      Tidak Ada Kaya Instan dari Investasi
Pada dasarnya investasi merupakan perkembangan metode penambahan pendapatan secara pasif walaupun dapat dijadikan sebagai aktif income jika seorang investor terus mendalami pemahaman tentang berbagai analisa investasi dan berfikir bahwa investasi memberikan hal yang positif dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya, sehingga istilah yang tepat untuk investasi yang baik adalah kaya dengan menabung investasi yang diperoleh dari pengamatan dan regulasi yang jelas.
2.      Amati Background seseorang yang mengajak dan memberikan pengalamn berinvestasi
Banyaknya bintang iklan yang terpasang pada media online dengan memperlihatkan kesuksesannya atas imbal hasil trading cepat produk investasinya belum cukup untuk memastikan dirinya sukses dari cara instannya tersebut, maka pengamatan dan analisa mendalam mengenai asal usul serta keahlian yang dimiliki model tersebut perlu dipertimbangkan dengan kesesuaiannya sebagai investor yang benar-benar sukses atau mungkin benar-benar sukses dalam memberikan tipu daya pada konsumen, Maka analisa latar belakang investor tersebut sangatlah penting untuk para investor pemula.
3.      Tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam skala rasio investasi kecil
Sesuai dengan teori investasi yang terbiasa dipelajari secara umumnya yaitu “high risk high return” merupakan kesimpulan awal bahwa ketika investor ingn mendapatkan hasil yang besar maka resiko yang didapatkanpun akan sama besarnya tentunya dengan jumlah modal yang cukup besar juga. Hal yang jarang terjadi dan kecil kemungkinan apabila berinvestasi dengan modal yang sedikit menghasilkan tingkat return yang sangat besar, sehingga investor disarankan untuk tidak mudah percaya dengan janji return yang besar dengan penanaman modal yang kecil.
4.      Memastikan perusahaan investasi terdaftar dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta adanya regulasi yang mengaturnya
Pelayanan OJK telah membuat semua stakeholder terbantu dengan mudah dalam mengamati produk keuangan yang ada di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat list hitam untuk berbagai investasi yang telah melakukan pelanggaran pada produk keuangannya pada konsumen. Jelas dalam aturan OJK yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank Maka apabila ada perusahaan atau investasi yang mencurigakan investor dapat langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di no 157 (waspadaiinvestasi).
Kesimpulan
Maraknya investasi diluar pasar modal membuat publik semakin bingung harus menggunakan uangnya pada instrumen investasi seperti apa, maka dari keempat hal utama yang telah dijelaskan tersebut harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan investor dalam berinvestasi dan mengalokasikan dananya pada tempat yang sesuai dengan regulasi dan kepastiannya.
Saran
Banyak investasi yang sudah terjamin oleh regulasi dan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti instrumen investasi yang terdaftar di Pasar Modal Indonesia. Ingat jangan memilih investasi yang menjajikan anda profit keuntungan secara instan kenali terlebih dahulu produknya apakah sesuai dengan regulasi yang ada dan adakah penjaminnya.

Artikel ini telah di terbitkan  

https://kampungpasarmodal.com/article/detail/199/hati-hati-investasi-instan-diluar-instrumen-pasar-modal

Hati-Hati Investasi Instan Diluar Instrumen Pasar Modal


Banyaknya investasi yang tidak terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyaknya peluang seseorang untuk berbicara secara bebas mengenai produk yang mengatas namakan instrumen investasi tanpa dilandasi adanya aturan yang pasti. Banyaknya contoh Public Model yang mengiklankan kesuksesannya seolah di dapat dari instrumen tertentu yang membuat dirinya seolah sukses dengan instan hanya karena melakukan sekali transaksi trading saja serta membuat seluruh orang yang menyaksikan tergiur atas Return yang didapatkan kedepannya, hal tersebut merupakan kekeliruan yang sangat fatal dan beresiko dalam memberikan ajakan seseorang untuk berinvestasi secara instan karena nantinya ketika adanya seseorang yang mengikuti pola “Fast Investment” tanpa didasari analisa teknikal, fundamental dan analisa lainnya akan merasakan kerugian yang sangat besar dan berpendapat bahwa investasi merupakan hal yang buruk dan berpandangan negatif pada investasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, sebaiknya investor memikirkan beberapa hal berikut ini
1.      Tidak Ada Kaya Instan dari Investasi
Pada dasarnya investasi merupakan perkembangan metode penambahan pendapatan secara pasif walaupun dapat dijadikan sebagai aktif income jika seorang investor terus mendalami pemahaman tentang berbagai analisa investasi dan berfikir bahwa investasi memberikan hal yang positif dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya, sehingga istilah yang tepat untuk investasi yang baik adalah kaya dengan menabung investasi yang diperoleh dari pengamatan dan regulasi yang jelas.
2.      Amati Background seseorang yang mengajak dan memberikan pengalamn berinvestasi
Banyaknya bintang iklan yang terpasang pada media online dengan memperlihatkan kesuksesannya atas imbal hasil trading cepat produk investasinya belum cukup untuk memastikan dirinya sukses dari cara instannya tersebut, maka pengamatan dan analisa mendalam mengenai asal usul serta keahlian yang dimiliki model tersebut perlu dipertimbangkan dengan kesesuaiannya sebagai investor yang benar-benar sukses atau mungkin benar-benar sukses dalam memberikan tipu daya pada konsumen, Maka analisa latar belakang investor tersebut sangatlah penting untuk para investor pemula.
3.      Tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam skala rasio investasi kecil
Sesuai dengan teori investasi yang terbiasa dipelajari secara umumnya yaitu “high risk high return” merupakan kesimpulan awal bahwa ketika investor ingn mendapatkan hasil yang besar maka resiko yang didapatkanpun akan sama besarnya tentunya dengan jumlah modal yang cukup besar juga. Hal yang jarang terjadi dan kecil kemungkinan apabila berinvestasi dengan modal yang sedikit menghasilkan tingkat return yang sangat besar, sehingga investor disarankan untuk tidak mudah percaya dengan janji return yang besar dengan penanaman modal yang kecil.
4.      Memastikan perusahaan investasi terdaftar dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta adanya regulasi yang mengaturnya
Pelayanan OJK telah membuat semua stakeholder terbantu dengan mudah dalam mengamati produk keuangan yang ada di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat list hitam untuk berbagai investasi yang telah melakukan pelanggaran pada produk keuangannya pada konsumen. Jelas dalam aturan OJK yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank Maka apabila ada perusahaan atau investasi yang mencurigakan investor dapat langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di no 157 (waspadaiinvestasi).
Kesimpulan
Maraknya investasi diluar pasar modal membuat publik semakin bingung harus menggunakan uangnya pada instrumen investasi seperti apa, maka dari keempat hal utama yang telah dijelaskan tersebut harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan investor dalam berinvestasi dan mengalokasikan dananya pada tempat yang sesuai dengan regulasi dan kepastiannya.
Saran
Banyak investasi yang sudah terjamin oleh regulasi dan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti instrumen investasi yang terdaftar di Pasar Modal Indonesia. Ingat jangan memilih investasi yang menjajikan anda profit keuntungan secara instan kenali terlebih dahulu produknya apakah sesuai dengan regulasi yang ada dan adakah penjaminnya.

Artikel ini telah di terbitkan  

https://kampungpasarmodal.com/article/detail/199/hati-hati-investasi-instan-diluar-instrumen-pasar-modal

No comments