Halaman

    Social Items


Reksa Dana dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Kategori tersebut sebelumnya telah ditargetkan untuk dipilih dalam portofolio dan direncakan untuk mendapatkan pengembalian (return) yang dicari. Mengetahui jenis Reksa Dana harus dipahami investor karena pengalokasian dana akan menjadi optimal saat investor tepat dalam memilih investasinya.  Terdapat beberapa jenis kategori Reksa Dana dalam Pasar Modal Indonesia sebagai berikut :

Reksa Dana berdasarkan Portofolio 
1. Reksa Dana Saham (Equity Funds)  merupakan Reksa Dana yang didalam portofolionya terdapat 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Investasi tersebut dialokasikan pada saham sehingga risikonya menjadi tinggi dan memiliki tujuan investasi jangka panjang.
2. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds) merupakan Reksa Dana yang didalam portofolionya terdapat investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang. Reksa Dana Campuran memiliki tingkat risiko moderat atau menengah dan memiliki tujuan investasi jangka menengah.
3. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)  merupakan Reksa Dana didalam portofolionya terdapat investasi 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Reksa Dana Pendapatan Tetap memiliki tingkat risiko moderat atau menengah.
4. Reksa Dana Pasar Uang (Equity Funds) merupakan Reksa Dana yang didalam portofolionya terdapat investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan. Reksa Dana Pasar Uang memiliki tingkat risiko rendah.

Reksa Dana terstruktur
Reksa Dana terstuktur merupakan Reksa Dana yang hanya dapat diperjualbelikan atau ditransaksikan kembali oleh investor pada jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Reksa Dana terstruktur terbagi kedalam 3 bagian yaitu :
1. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Reksa Dana Terproteksi merupakan Reksa Dana yang memberikan perlindungan atas  investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolio pada efek bersifat utang yang memiliki kriteria efek layak untuk diinvestasikan. Nilai pokok yang diinvestasikan tidak akan berkurang walaupun NABnya negatif. Investor yang memiliki Reksa Dana Terproteksi dapat menerima pengembalian (return) jika dana yang dikelola memberikan keuntungan.
2. Reksa Dana Penjaminan (Guaranted Fund)
Reksa Dana Penjaminan memiliki kesamaan dengan Reksa Dana Terproteksi karena terdapat minimum 80%  investasi dari aktivanya ditempatkan pada efek bersifat utang yang memiliki kriteria efek layak untuk diinvestasikan. Namun perbedeaannya terletak pada lembaga yang akan menjadi penjamin investasi (terkadang lembaga asuransi).
3. Reksa Dana Indeks (Index Fund)
Reksa Dana Indeks merupakan Reksa Dana yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang yang mengacu pada suatu indeks tertentu. Persentase perhitungannya adalah 80% dari nilai aktivanya wajib diinvestasikan pada efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut. Pengembalian investasi Reksa Dana indeks menyerupai hasil dari pergerakan indeks yang menjadi acuannya maka investasi Reksa Dana termasuk kedalam investasi yang berisiko tinggi.



Pentingnya Memahami Jenis Reksa Dana

Reksa Dana adalah salah satu instrumen investasi yang wajib diketahui investor. Investor yang merupakan pemilik dana harus memiliki analisa yang baik dan tepat dalam menentukan investasinya termasuk dalam pemilihan jenis Reksa Dana. Reksa Dana rata-rata memiliki ratusan sekuritas yang berbeda, yang berarti pemegang saham Reksa Dana mendapatkan diversifikasi penting dengan harga murah pada portofolionya. Oleh karena hal tersebut jenis-jenis Reksa Dana sangat berpengaruh terhadap kinerja portofolio investor. Jangan sampai membeli produk investasi yang belum kita ketahui manfaat dan jenisnya.


Baca Juga : Hati-hati Penipuan Bermodus Media Investasi

JENIS-JENIS REKSADANA


Reksa Dana dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Kategori tersebut sebelumnya telah ditargetkan untuk dipilih dalam portofolio dan direncakan untuk mendapatkan pengembalian (return) yang dicari. Mengetahui jenis Reksa Dana harus dipahami investor karena pengalokasian dana akan menjadi optimal saat investor tepat dalam memilih investasinya.  Terdapat beberapa jenis kategori Reksa Dana dalam Pasar Modal Indonesia sebagai berikut :

Reksa Dana berdasarkan Portofolio 
1. Reksa Dana Saham (Equity Funds)  merupakan Reksa Dana yang didalam portofolionya terdapat 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Investasi tersebut dialokasikan pada saham sehingga risikonya menjadi tinggi dan memiliki tujuan investasi jangka panjang.
2. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds) merupakan Reksa Dana yang didalam portofolionya terdapat investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang. Reksa Dana Campuran memiliki tingkat risiko moderat atau menengah dan memiliki tujuan investasi jangka menengah.
3. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)  merupakan Reksa Dana didalam portofolionya terdapat investasi 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Reksa Dana Pendapatan Tetap memiliki tingkat risiko moderat atau menengah.
4. Reksa Dana Pasar Uang (Equity Funds) merupakan Reksa Dana yang didalam portofolionya terdapat investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan. Reksa Dana Pasar Uang memiliki tingkat risiko rendah.

Reksa Dana terstruktur
Reksa Dana terstuktur merupakan Reksa Dana yang hanya dapat diperjualbelikan atau ditransaksikan kembali oleh investor pada jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Reksa Dana terstruktur terbagi kedalam 3 bagian yaitu :
1. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Reksa Dana Terproteksi merupakan Reksa Dana yang memberikan perlindungan atas  investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolio pada efek bersifat utang yang memiliki kriteria efek layak untuk diinvestasikan. Nilai pokok yang diinvestasikan tidak akan berkurang walaupun NABnya negatif. Investor yang memiliki Reksa Dana Terproteksi dapat menerima pengembalian (return) jika dana yang dikelola memberikan keuntungan.
2. Reksa Dana Penjaminan (Guaranted Fund)
Reksa Dana Penjaminan memiliki kesamaan dengan Reksa Dana Terproteksi karena terdapat minimum 80%  investasi dari aktivanya ditempatkan pada efek bersifat utang yang memiliki kriteria efek layak untuk diinvestasikan. Namun perbedeaannya terletak pada lembaga yang akan menjadi penjamin investasi (terkadang lembaga asuransi).
3. Reksa Dana Indeks (Index Fund)
Reksa Dana Indeks merupakan Reksa Dana yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang yang mengacu pada suatu indeks tertentu. Persentase perhitungannya adalah 80% dari nilai aktivanya wajib diinvestasikan pada efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut. Pengembalian investasi Reksa Dana indeks menyerupai hasil dari pergerakan indeks yang menjadi acuannya maka investasi Reksa Dana termasuk kedalam investasi yang berisiko tinggi.



Pentingnya Memahami Jenis Reksa Dana

Reksa Dana adalah salah satu instrumen investasi yang wajib diketahui investor. Investor yang merupakan pemilik dana harus memiliki analisa yang baik dan tepat dalam menentukan investasinya termasuk dalam pemilihan jenis Reksa Dana. Reksa Dana rata-rata memiliki ratusan sekuritas yang berbeda, yang berarti pemegang saham Reksa Dana mendapatkan diversifikasi penting dengan harga murah pada portofolionya. Oleh karena hal tersebut jenis-jenis Reksa Dana sangat berpengaruh terhadap kinerja portofolio investor. Jangan sampai membeli produk investasi yang belum kita ketahui manfaat dan jenisnya.


Baca Juga : Hati-hati Penipuan Bermodus Media Investasi

No comments