Halaman

    Social Items



Saham merupakan instrumen pasar modal yang banyak diminati oleh investor karena memiliki imbal hasil yang tinggi dan tentunya dengan resiko yang sebanding. Saham berdasarkan jenis hak kalim terbagi menjadi dua bagian dan saham berdasarkan bentuk kepemilikan.

Jenis Saham Berdasarkan Hak Klaim
1. Saham Biasa (Common Stock) adalah salah satu jenis saham yang ditransaksikan di pasar modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia). Saham biasa memberikan dividen kepada setiap investor jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hal tersebut disepakati. Hak investor saat memegang saham biasa yaitu:
- Mendapatkan hak suara (Voting Rigts) saat emiten mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Mendapatkan hak untuk memindah tangankan kepemilikan kepada pihak lain
- Mendapatkan  hak mendapakan dividen saat emiten mengalami kebangkrutan atau terlikuidasi di akhir pembagian

2. Saham Preferen (Preferen Stock) adalah saham yang memberikan suatu keistimewaan kepada pemilik saham ini dengan mendapatkan dividen pasti. Pada saham preferen sendiri pemegang saham tidak memilki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keuntungan tersendiri dalam saham preferen adalah akan mendapatkan hak sebagai berikut :
- Mendapatkan hak untuk memperoleh dividen dalam jumlah tetap dalam satu periode tertentu biasanya satu tahun
- Mendapatkan hak memindahkan kepemilikan saham preferen menjadi saham biasa
- Mendapatkan hak lebih awal saat akan memperoleh dividen dan pembagian saet perusahaan yang bangkrut atau terlikuidasi dibandingkan saham bisa terlebih dahulu (utama) atas pembagian dividen serta aset perusahaan saat likuidasi.

Saham Preferen memiliki beberapa jenis yaitu :
1. Saham Preferen Kumulatif yaitu saat Dividen yang pada saat tahun pertama tidak dibayarkan maka tahun berikutnya harus dibayar sebelum keuntungan dibagikan kepada pemilik saham biasa. Perusahaan yang tidak menginformasikan dividen pada tanggal pembagian dividen yang biasa akan disebut terlewat (passed). Adanya dividen yang terlewatkan dalam saham preferen akan menjadi deviden tertunggak (dividen in arrears)
2. Saham Preferen Non-Kumulatif yaitu investor tidak mendapatkan partisipasi atas sisa keuntukan karena sudah dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.
3. Saham preferen partisipasi yaitu investor mendapatkan partisipasi atas sisa keuntungan setelah dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.  
4. Saham Preferen Non-Partisipasi yaitu investor tidak mendapatkan partisipasi atas sisa keuntungan setelah dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.  
5. Saham Preferen Konvertibel yaitu imvestor dapat mengkonversi saham preferen menjadi saham biasa dengan ketentuan rasio yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

Jenis Saham Berdasarkan Bentuk Kepemilikan
1. Saham Atas Nama (Registered Stock) yaitu saham yang secara jelas 
menuliskan nama pemiliknya serta cara pemindah alihan sahamnya harus melalui prosedur tertentu. Saham yang beredar saay ini merupakan saham atas nama.
2. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock) yaitu saham yang tidak menuliskan nama pemiliknya, agar dapat dipindah tangankan dari satu investor ke investor lainnya.
Apabila dilihat secara hukum maka pihak yang memegang saham atas unjuk mendapatkan hak untuk mengikuti acara Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
Jenis-jenis saham dapat dijadikan sebagai acuan serorang investor dalam mengetahui fungsi dan prosedurnya. Ketika seorang investor telah memahami jenis-jenis saham maka dengan mudah dapat berinvestasi di instrumen saham. Pemilihan yang dilakukan investor pada instrumen saham akan mengalami keakuratan berinvestasi yang lebih maksimal dibandingkan dengan investor yang tidak memahami jenis-jenis saham tersebut.

JENIS-JENIS SAHAM BESERTA PEMBAHASANNYA



Saham merupakan instrumen pasar modal yang banyak diminati oleh investor karena memiliki imbal hasil yang tinggi dan tentunya dengan resiko yang sebanding. Saham berdasarkan jenis hak kalim terbagi menjadi dua bagian dan saham berdasarkan bentuk kepemilikan.

Jenis Saham Berdasarkan Hak Klaim
1. Saham Biasa (Common Stock) adalah salah satu jenis saham yang ditransaksikan di pasar modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia). Saham biasa memberikan dividen kepada setiap investor jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hal tersebut disepakati. Hak investor saat memegang saham biasa yaitu:
- Mendapatkan hak suara (Voting Rigts) saat emiten mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Mendapatkan hak untuk memindah tangankan kepemilikan kepada pihak lain
- Mendapatkan  hak mendapakan dividen saat emiten mengalami kebangkrutan atau terlikuidasi di akhir pembagian

2. Saham Preferen (Preferen Stock) adalah saham yang memberikan suatu keistimewaan kepada pemilik saham ini dengan mendapatkan dividen pasti. Pada saham preferen sendiri pemegang saham tidak memilki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keuntungan tersendiri dalam saham preferen adalah akan mendapatkan hak sebagai berikut :
- Mendapatkan hak untuk memperoleh dividen dalam jumlah tetap dalam satu periode tertentu biasanya satu tahun
- Mendapatkan hak memindahkan kepemilikan saham preferen menjadi saham biasa
- Mendapatkan hak lebih awal saat akan memperoleh dividen dan pembagian saet perusahaan yang bangkrut atau terlikuidasi dibandingkan saham bisa terlebih dahulu (utama) atas pembagian dividen serta aset perusahaan saat likuidasi.

Saham Preferen memiliki beberapa jenis yaitu :
1. Saham Preferen Kumulatif yaitu saat Dividen yang pada saat tahun pertama tidak dibayarkan maka tahun berikutnya harus dibayar sebelum keuntungan dibagikan kepada pemilik saham biasa. Perusahaan yang tidak menginformasikan dividen pada tanggal pembagian dividen yang biasa akan disebut terlewat (passed). Adanya dividen yang terlewatkan dalam saham preferen akan menjadi deviden tertunggak (dividen in arrears)
2. Saham Preferen Non-Kumulatif yaitu investor tidak mendapatkan partisipasi atas sisa keuntukan karena sudah dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.
3. Saham preferen partisipasi yaitu investor mendapatkan partisipasi atas sisa keuntungan setelah dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.  
4. Saham Preferen Non-Partisipasi yaitu investor tidak mendapatkan partisipasi atas sisa keuntungan setelah dibagikan kepada pemegang saham preferen dan saham biasa.  
5. Saham Preferen Konvertibel yaitu imvestor dapat mengkonversi saham preferen menjadi saham biasa dengan ketentuan rasio yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

Jenis Saham Berdasarkan Bentuk Kepemilikan
1. Saham Atas Nama (Registered Stock) yaitu saham yang secara jelas 
menuliskan nama pemiliknya serta cara pemindah alihan sahamnya harus melalui prosedur tertentu. Saham yang beredar saay ini merupakan saham atas nama.
2. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock) yaitu saham yang tidak menuliskan nama pemiliknya, agar dapat dipindah tangankan dari satu investor ke investor lainnya.
Apabila dilihat secara hukum maka pihak yang memegang saham atas unjuk mendapatkan hak untuk mengikuti acara Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
Jenis-jenis saham dapat dijadikan sebagai acuan serorang investor dalam mengetahui fungsi dan prosedurnya. Ketika seorang investor telah memahami jenis-jenis saham maka dengan mudah dapat berinvestasi di instrumen saham. Pemilihan yang dilakukan investor pada instrumen saham akan mengalami keakuratan berinvestasi yang lebih maksimal dibandingkan dengan investor yang tidak memahami jenis-jenis saham tersebut.

No comments